Ganjil Genap Ditiadakan Sementara Pada 1 Januari 2020

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap pada 1 Januari besok. 

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018 disebutkan, pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). 

"Tanggal 1 Januari besok, kebijakan ganjil genap tidak berlaku," ujarnya, Selasa (31/12). 

Ia menjelaskan, kebijakan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran hingga sepeda motor. 

"Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor kuning dan kendaraan operasional berpelat dasar merah juga tidak terkena kebijakan ganjil genap," tandasnya. 

Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. 

Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari.(p/ab)